KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala
karunia, rahmat dan berkat-Nya, penulis dapat menyusun makalah Koperasi Sekolah ini hingga selesai.
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang
Koperasi Sekolah seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat
dalam kehidupan sehari-hari
Penulis menyadari sepenuhnya,
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil
terbaik yang penulis dapat berikan kepada para pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I Pendahuluan 1
BAB
II ...... 2
A,Pengertian Koprasi 2
B. Ciri-ciri Koprasi Sekolah 2
C. Tujuan Koprasi Sekolah 2
D. Fungsi Koprasi Sekolah 3
E. Landasan Pokok 3
F. Kepengurusan 3
G. Modal dan Lapangan usaha 4
H. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah 4
I. Dasar-dasar Pertimbangan
Pendirian Koprasi Sekolah 6
J. Kelebihan dan kelemahan koperasi sekolah 6
K. Berbagai jenis usaha koprasi
sekolah 6
L. Sisa Sasil Usaha 7
BAB III PENUTUP 8
a.
Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA
9
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi sekolah adalah koperasi
yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa
sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai
jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah
pertama, dan seterusnya.
Koperasi pada hakekatnya merupakan soko guru
perekonomian negeri ini. Namun seiring dengan globalisasi dan terjadinya perubahan
yang mendasar dalam system perekonomian dunia. Diakui atau tidak, koperasi
telah menjadi model perekonomian yang terpinggirkan
oleh derasnya perekonomian dunia yang semakin mengglobal. Karena itu perlu dikembangkan
koperasi di lingkungan institusi pendidikan formal, yaitu sekolah.
Selain itu koperasi dapat membentuk mental siswa
untuk jujur dan disiplin. Biasannya kepengurusan koperasi sekolah dipilih langsung
oleh seluruh siswa yang menjadi anggotanya. Kejujuran dan disiplin harus menjadi
landasan yang kokoh bagi setiap gerak langkah pengembangan koperasi sekolah. Tanpa
dua hal itu, koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Siswa yang memperoleh amanat menjadi pengurus mau tidak mau harus bersikap
jujur dan memiliki semangat disiplin yang tinggi. Pada tataran lain, koperasi
nampaknya dapat melatih dan mengembangkan jiwa
kewirausahaan di kalangan siswa. Sikap mental yang demikian ini yang sesungguhnya harus ditumbuh kembangkan dalam kehidupan koperasi sekolah. Meskipun dalam skala kecil, baik itu modal dan jenis usaha, siswa sebagai pengelolah koperasi harus memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat dan tangguh dalam menghadapi persaingan dengan masyarakat sekitarnya. Jika koperasi sekolah telah berkembang baik, maka dapat menumbuhkan jiwa menabung dan hemat di kalangan siswa. Jika di sebuah sekolah telah berkembang koperasi sekolah yang bagus, maka siswa tidak perlu lagi membeli perlengkapan sekolah di toko-toko besar. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
kewirausahaan di kalangan siswa. Sikap mental yang demikian ini yang sesungguhnya harus ditumbuh kembangkan dalam kehidupan koperasi sekolah. Meskipun dalam skala kecil, baik itu modal dan jenis usaha, siswa sebagai pengelolah koperasi harus memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat dan tangguh dalam menghadapi persaingan dengan masyarakat sekitarnya. Jika koperasi sekolah telah berkembang baik, maka dapat menumbuhkan jiwa menabung dan hemat di kalangan siswa. Jika di sebuah sekolah telah berkembang koperasi sekolah yang bagus, maka siswa tidak perlu lagi membeli perlengkapan sekolah di toko-toko besar. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
BAB
II
KOPERASI SEKOLAH
A. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan
pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
B.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
1.
Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.
Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.
Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.
Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.
Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6.
Melatih disiplin dan kerja.
7.
Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.
Mendidik siswa hemat menabung.
9.
Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
C. Tujuan Koperasi Sekolah
1. Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan
berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia yang
bertanggung jawab.
2. Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi dan
menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
3. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan
para siswa.
4. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
5. Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di
kalangan para siswa
6. Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi
kebutuhannya
7. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
D.
Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta
mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
E. Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian
Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung
cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan
yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah
tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau
pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
F.
Kepengurusan
Keanggotaan
lain dapat diisi oleh guru apabila tidak
atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan persetujuan kepada sekolah
sampai ada murid yang mampu dan bersedia. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus
dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan
koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain
sebagai berikut:
1 . Mampu memimpin koperasi sekolah
2 . Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah
diambil dan ditetapkan.
3 . Jujur dalam melaksanakan tugas
4 - Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5 . Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6 . Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan
dengan persyaratan
a . Mengerti administrasi /akuntansi
b . Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c . Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap
kesalahan pengelolaan koperasi sekolah.
Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas dapat
juga diangkat dari
guru denganpersetujuan kepala sekolah.
guru denganpersetujuan kepala sekolah.
G .
Modal dan Lapangan Usaha
a.
Modal koperasi sekolah didapat dari :
1 . Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2 . Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
3 . Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak
dibatasi jumlahnya
4 . Modal donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak
lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid
sekolah yang bersangkutan.
5 . Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan
b.
Lapangan Usaha
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi
sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang
bersangkutan:
1. Simpan pinjam
2. Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3. Penjualan alat-alat praktik laboratorium
4. Penyelenggaraan kantin sekolah
5. Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi
kebutuhan siswa.
H.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
a.
Alat perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu :
1)
Rapat anggota koperasi sekolah
2)
Pengurus koperasi sekolah
3)
Badan pemeriksa / pengawas
b. Dewan
penasehat koperasi sekolah, hal ini dimaksudkan untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat
koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·
Kepala sekolah yang
bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio) Guru pada sekolah yang
bersangkutan; dan salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki
pengalaman di bidang koperasi
c.
Pelaksana Harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi,
dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi
sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota
koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam
pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai
sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah,
koperasi sekolah kesulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih
memerlukan petunjuk dan bimbingan.
d. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang
berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam
rapat anggota. Disini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatuusul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau
masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atauutusan dari kelas-kelas. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekalidalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kaliuntuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahaskebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu
jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada
mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup
besar.Wewenang tersebut misalnya:
1.Menetapkan
anggaran dasar koperasi
2.Menetapkan
kebijakan umum koperasi
3.Menetapkan
anggaran dasar koperasi
4.Menetapkan
kebijakan umum koperasi
5.Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
6.Memberhentikan
pengurus
7.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
I. Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
J.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah
Kelebihan koperasi sekolah:
1. Murid yang belum dapat
membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2. Harga yang diperjual belikan
di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila dibandingkan dengan harga-harga
toko lainnya di luar sekolah.
3. Barang-barang yang diperjual
belikan cukup lengkap.
4. Mudah membeli kebutuhan
sekolah yang diperlukan.
5. Untuk melatih para siswa-siswi
dalam mengenal koperasi serta melatih dalam berorganisasi.
Kelemahan koperasi sekolah:
1. Kurang aktifnya siswa
dalam mengelola koperasi dan terkadang stok barang yang dijual telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup
lama untuk membeli barang
2. Letak koperasi sekolah
kurang strategis dan kurang memadai.
3. Stok barang yang
diperjual belikan kadang kosong.
Be K. Berbagai Jenis Usaha Koperasi Sekolah
1. Unit usaha pertokoan,
menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah,
alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi,
alat praktek kimia dan lain-lain
2. unit usaha kafetaria atau
kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3. Unit usaha simpan pinjam,
mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara
teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4. Unit usaha jasa, misalnya
jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan
L. Sisa Hasil Usaha
Sisa
hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban
dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha di rinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana sosial
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana pembangunan sekolah
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan
koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya
mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar.
Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV,
Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen
umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan
dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha
bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha
koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan
sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.